Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tengah memproses nasib 37 sekretaris desa (sekdes) berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang masih bertugas di sejumlah pemerintah desa (pemdes). Proses ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang penarikan sekdes ASN.
Dari total 39 sekdes ASN di Tulungagung, 28 sekdes telah dimohonkan untuk tetap bertugas di desa oleh pemdes setempat. Sementara itu, sembilan sekdes diajukan untuk ditarik ke instansi lain, dan dua sekdes lainnya akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2025.
"Ada dua yang pensiun. Jadi pas totalnya 37. Dari jumlah itu, 28 bertahan dan sembilan lainnya diusulkan untuk ditarik," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, Senin (3/2/2025).
Menurut Soeroto, surat permohonan terkait status para sekdes ini telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan kepastian.
Ia menjelaskan, sekdes yang tetap bertugas di desa saat ini sedang dalam proses mendapatkan persetujuan dari pihak camat dan penjabat (Pj) Bupati Tulungagung. Sementara itu, bagi sekdes yang akan ditarik dan dimutasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain, prosesnya cukup melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan dasar surat dari BKN.
Lebih lanjut, Soeroto menegaskan bahwa usulan mutasi ini bukan semata karena adanya permasalahan antara sekdes dan kepala desa, melainkan sebagian besar muncul atas permintaan sekdes sendiri.
"Banyak sekdes yang sudah lama bertugas di desa dan ingin suasana baru, sehingga mereka mengusulkan sendiri untuk dimutasi," tambahnya.
Penarikan sekdes ASN ini merupakan bagian dari implementasi regulasi daerah yang bertujuan untuk menyesuaikan penempatan ASN dalam pemerintahan desa dan instansi lain di Tulungagung. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo