Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung memutuskan untuk menutup sementara enam pasar hewan terpadu (PHT) akibat merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah tersebut. Langkah ini diambil guna memutus rantai penyebaran virus PMK yang semakin meningkat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kabupaten Tulungagung, Zaenu Mansur, menjelaskan bahwa penutupan operasional pasar hewan ini berlaku mulai 10 Januari hingga 25 Januari 2025. Keputusan tersebut mengacu pada surat edaran Bupati Tulungagung sebagai upaya pengendalian wabah.
“Penutupan operasional sementara pasar hewan terpadu dilakukan selama 16 hari,” ujar Zaenu Mansur, Rabu (8/1/2025). Ia menambahkan, jika pasar tidak ditutup, dikhawatirkan penyebaran penyakit PMK pada ternak yang diperjualbelikan akan semakin luas.
Selain itu, seluruh pedagang di area pasar hewan terpadu juga dilarang berjualan selama masa penutupan. Enam pasar hewan yang ditutup ini diharapkan dapat mencegah penularan virus PMK secara meluas di Kabupaten Tulungagung.
Disperindag Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya para peternak dan pedagang, untuk mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama. Pemerintah akan terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai perkembangan wabah PMK di daerah tersebut. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo