Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil digagalkan oleh petugas. Dua pengunjung, Ari Bayu Utama dan Siti Erna Wati, tertangkap membawa pil Double L yang dihancurkan dan dicampur dalam sambal kecap, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 10.41 WIB.
Kalapas Kelas IIB Tulungagung, Raden Budiman Priatna Kusumah, menjelaskan bahwa kedua pelaku mendaftar di Layanan Terpadu Satu Pintu Lapas dan membawa sejumlah barang titipan untuk warga binaan. "Mereka berencana mengunjungi Heri Santoso alias Boneng, narapidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan akan bebas pada 2027," ujar Budiman, Rabu (13/11/2024).
Barang titipan yang dibawa oleh Ari dan Erna termasuk nasi, tahu, sayur, dan sambal kecap. Petugas yang memeriksa barang tersebut dengan cermat mencurigai campuran dalam sambal kecap.
"Petugas sangat teliti memeriksa setiap barang titipan. Kecurigaan kami terbukti setelah sambal kecap diperiksa bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung," jelas Budiman.
Setelah diperiksa lebih lanjut oleh petugas Lapas dan BNNK, ditemukan bahwa sambal kecap tersebut memang mengandung butiran pil Double L. Atas temuan ini, Lapas segera melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung.
Tim Satreskoba bersama BNNK Tulungagung kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa kedua pelaku. Secara resmi, Lapas Tulungagung menyerahkan Ari dan Erna ke Satreskoba beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
Raden Budiman menegaskan bahwa Lapas Tulungagung terus meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan terhadap setiap barang yang masuk. "Kami berkomitmen untuk mencegah segala bentuk penyelundupan narkoba ke dalam Lapas," tegasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo