Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Berkas perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial R (31), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Rabu (30/10/2024).
Tersangka diduga menggelapkan dana sebesar Rp 720 juta milik CV. Denov Putra Brilian, di mana korbannya adalah Teguh Pramudya, suami selebgram pemilik Republic Dendy Cafe di Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menerima pelimpahan tahap II atas kasus ini. Selama proses pelimpahan, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pengambilan keterangan.
"Kami baru saja menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial R," ujar Amri, Rabu (30/10/2024).
Beberapa barang bukti yang diterima Kejaksaan mencakup kontrak kerja tersangka dengan CV. Denov Putra Brilian, rekening koran atas transaksi penggelapan, serta ponsel tersangka yang berisi banyak aplikasi pinjaman online (pinjol).
Berdasarkan penyelidikan, tersangka menjabat sebagai customer service di perusahaan tersebut dan menggelapkan uang perusahaan sejak September 2022 hingga Februari 2024. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang pinjol.
Modus operandi tersangka melibatkan penggunaan rekening pribadinya untuk menerima pembayaran down payment (DP) dari klien yang ingin membuka franchise dari perusahaan tersebut. Dengan memanfaatkan kepercayaannya sebagai customer service, tersangka tidak memberikan nomor rekening perusahaan, melainkan nomor rekening pribadinya, sehingga seluruh transaksi DP masuk ke rekening pribadinya.
"Seharusnya DP itu dibayarkan ke rekening perusahaan, tetapi oleh tersangka justru diberikan rekening pribadinya," jelas Amri.
Tersangka telah ditahan sejak Minggu (1/9/2024) dan sampai saat ini ditahan di Lapas Tulungagung. Berdasarkan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Amri menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada pengembalian uang dari tersangka kepada korban.
“Informasi yang kami dapat, belum ada pengembalian uang dari tersangka kepada korban. Saat ini tersangka kami titipkan terlebih dahulu di Lapas Tulungagung," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo