Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Penertiban tiang provider internet yang dinilai mengganggu kenyamanan warga di Kabupaten Tulungagung belum sepenuhnya terealisasi. Penertiban tersebut masih terbatas pada beberapa titik tertentu, hanya sebagai langkah sampling yang dilakukan oleh Satpol PP Tulungagung.
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak menyeluruh. Menurutnya, hanya beberapa lokasi yang ditertibkan tanpa ada tindakan menyeluruh. Hal ini disampaikannya setelah menerima aduan dari masyarakat mengenai keberadaan tiang provider yang dianggap membahayakan pengguna jalan.
"Kami menerima aduan dari masyarakat terkait adanya tiang provider yang mengganggu. Aduan tersebut kami tanyakan ke Satpol PP Tulungagung, dan informasinya bahwa penertiban belum dilakukan secara menyeluruh," kata Hendri pada Senin (28/10/2024).
Hendri berharap agar Satpol PP Tulungagung dapat melakukan penertiban secara menyeluruh di seluruh Kabupaten Tulungagung, terutama terhadap tiang provider yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
Sebelumnya, LMP Tulungagung telah melaporkan mengenai keberadaan tiang provider yang mengganggu aktivitas warga. Hendri juga mengimbau agar warga yang merasa terganggu oleh tiang provider dapat langsung melapor ke LMP Tulungagung.
"Saya menghimbau warga Kabupaten Tulungagung yang terganggu dengan pemasangan tiang provider agar segera menghubungi LMP Tulungagung," tambahnya.
Sejauh ini, perizinan terkait dengan tiang provider masih menjadi polemik di Tulungagung. Laporan dari LMP Tulungagung yang semula ditujukan ke Polres Tulungagung telah dilimpahkan ke Inspektorat Tulungagung sebagai lembaga internal Pemkab. Hal ini disebabkan karena penertiban tiang provider membutuhkan koordinasi antara Satpol PP dan Dinas PUPR, sesuai instruksi dari Pj Bupati kepada Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal.
Editor : Mohammad Ali Ridlo