Tulungagung, iNewsTulungagung.id- Sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Laskar Merah Putih Markas Cabang Tulungagung (LMP-TA) pada paslon 01. Sampai saat ini masih terus dikawal oleh LMP Tulungagung. Karena berdasarkan surat balasan dari Bawaslu Tulungagung tidak cukup bukti.
Hal ini membuat LMP Macab Tulungagung terus mengawal sampai proses ini selesai. Dengan melayangkan surat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta melaporkan ke LMP Mada Jatim dan Pusat sebagai bentuk laporan organisasi terhadap balasan dari Bawaslu Tulungagung.
Ketua LMP Macab Tulungagung Hendri Dwianto mengatakan, Jumat (18/10/2024) bahwa surat balasan dugaan adanya pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh paslon 01 tersebut sudah ditemukan ada bukti, namun dalam surat balasan Bawaslu Tulungagung justru tidak ditemukan adanya pelanggaran serta cukup bukti.
"Kami dari LMP Tulungagung akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh paslon 01 ini, dengan meminta arahan dari LMP Mada Jatim dan pusat. Selain itu juga melayang surat ke DKPP sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu," Ujar Hendri.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan, menurut Hendri dengan adanya temuan bukti dugaan pelanggaran tersebut seharusnya Bawaslu Tulungagung turun kelapangan untuk menyelidiki hasil temuan tersebut. Tetapi dalam kenyataannya Bawaslu justru belum melakukan hal tersebut dan terkesan memutuskan sepihak tidak ditemukan adanya pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh paslon 01.
"Satu hari setelah saya membuat laporan tentang dugaan pelanggaran dengan menyertakan bukti itu ke Bawaslu Tulungagung, besoknya sudah ada surat balasan. Terus kinerja seperti apa yang dilakukan oleh Bawaslu Tulungagung dalam menindak lanjuti temuan tersebut," Kata Hendri.
Hendri juga menambahkan bahwa setelah melayangkan surat tersebut ke DKPP. LMP Macab Tulungagung akan berkoordinasi dengan Mada Jawa Timur dan juga LMP Pusat untuk meminta arahan melakukan aksi di kantor Bawaslu Tulungagung.
Sebelumnya tanggapan Bawaslu yang beredar di beberapa media menyatakan bahwa unsur laporan terkait dengan pengaduan untuk paslon 01. Tidak memenuhi syarat.
Padahal saat melaporkan pasangan 01. LMP-TA juga sudah melampirkan bukti bukti, tetapi menurut pernyataan Bawaslu Tulungagung bahwa laporan tersebut tidak disertai bukti dan sudah di tunggu 1x24 jam sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan.
Surat LMP ke Bawaslu terkait Kelengkapan Laporan 05 Oktober 2024, diterima oleh Bawaslu dengan Tanda Terima No.002/PL/PB/Kab.Tulungagung/37/X/2024 Tgl. 05 Oktober 2024.
Sedangkan surat dari Bawaslu ke LMP terkait Pemberitahuan Status Laporan No.086/PP.00..02/K.JI-29/10/2024 Tanggal 06 Oktober 2024.
Editor : Mohammad Ali Ridlo