Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang ingin merusak generasi penerus Bangsa.
Polisi berhasil menangani satu perkara tindak pidana narkoba, 1 orang pengedar dengan barang bukti 5,5 ons sabu dan 463 butir ekstasi.
Kapolres Tulungagung, AKBP. Taat Resdi mengungkapkan pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Gondang ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilaksanakan oleh Polres Tulungagung sepanjang sejarah, dengan barang bukti 5,5 ons sabu.
Berdasarkan penyelidikan yang didapat tersangka merupakan residivis kasus narkoba sejak berbulan bulan.
“Tersangka yang merupakan residivis telah melakukan aksinya selama tujuh bulan," ucapnya, Rabu (18/09/2024)
Pelaku merupakan pengedar besar, dalam satu bulan 1 Kg sabu berhasil diedarkan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Satu paket 1 gram seharga 800 ribu sampai 1,2 juta.
“Dibulan ke tujuh ini bisa kita tangkap, pelaku sudah beraksi selama 7 bulan. 4000 jiwa berhasil kita selamatkan dari pengaruh narkoba”, terangnya.
Tersangka merupakan jaringan lapas, pengendali jaringan dari dalam Lapas Magetan.
“Modus pelaku sebelumnya kenal dalam lapas, kemudian ditawari untuk pekerjaan mengedarkan sabu. Pelaku menerima barang sistem paketan dan ranjau,” kata AKBP Taat.
Pelaku saat melakukan penjualan instruksi dari yang punya sabu, disuruh naruh dimana, jumlahnya berapa hanya dari instruksi pemilik sabu”, lanjutnya.
Kapolres Tulungagung meminta kepada seluruh masyarakat ikut mengawasi keluarganya.
“Tidak bisa kami selaku petugas mengawasi dilingkungan terkecil keluarga, hanya bapak ibu yang bisa mengawasi dilingkungan keluarga," tandasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo