get app
inews
Aa Read Next : GISLI Cabang Tulungagung Resmi Dikukuhkan, Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Polres Tulungagung Gagalkan Balon Udara Siap Terbang

Rabu, 17 April 2024 | 18:25 WIB
header img
Petugas berhasil mengamankan balon udara yang akan diterbangkan

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung bersama PLN UPT Madiun menggagalkan balon udara siap terbang yang dapat mengganggu dan membahayakan jaringan listrik juga penerbangan.
 
Petugas berhasil mengamankan balon udara yang akan diterbangkan waktu hari Raya Kupatan.

Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, petugas gabungan berkeliling di wilayah Kecamatan Besuki dan Kecamatan Bandung dengan menyisir lokasi yang berpotensi dijadikan tempat membuat balon udara.
 
“Pembuat balon udara rata- rata adalah anak – anak, terhadap anak anak yang kedapatan membuat Balon Udara yang rencananya akan diterbangkan pada saat perayaan Kupatan pagi, selanjutnya petugas memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya menerbangkan balon udara”, terangnya, Rabu (17/04/2024).
 
Di wilayah Kecamatan Besuki berhasil mengamankan balon udara siap di terbangkan 4 (empat) buah serta petasan 2 ( dua) buah sedangkan di Kecamatan Bandung berhasil mengamankan sekitar 7 (tujuh) Buah Balon udara di beberapa titik target operasi.

Selain membahayakan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51, dengan sanksi sebesar Rp 2 Miliar 500 juta rupiah atau hukuman penjara paling lama 5 tahun.
 
“Untuk memastikan balon udara tidak diterbangkan, petugas mengamankan dua balon udara hasil penertiban tersebut, untuk diamankan di Mapolsek”, ungkapnya.
 
Penertiban terhadap orang yang membuat balon Udara, dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan pada  jaringan listrik maupun tower yang diakibatkan dari balon udara.
 
“Balon udara yang mengenai jaringan listrik atau Instalasi tenaga listrik, bisa berdampak pada pemadaman luas yang meluas di wilayah Tulungagung serta Kota Lain. Balon udara juga membahayakan penerbangan, bahkan sudah banyak kejadian adanya balon udara yang jatuh ke rumah warga yang dapat terjadinya kebakaran,” jelasnya.

Pihaknya menghimbau agar tidak menerbangkan balon udara karena dapat membahayakan.
 
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar lebih bijaksana dan untuk tidak menerbangkan balon udara karena itu dapat berbahaya. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut himbauan yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Tulungagung bersama PLN,” pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut