Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pemkab Tulungagung berencana akan memotong gaji ASN di bulan ramadan. Hal tersebut pemkab digunakan program zakat fitrah bekerjasama dengan Baznas Tulungagung.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, besaran zakat fitrah bagi ASN berdasarkan gaji pokok yang diperoleh kemudian dipotong sebesar Rp.45.000 atau setara beras 1 kilogram seharga Rp.15.000.
"Zakat fitrah pasti wajib bagi ASN, namun kita adakan kegiatan zakat mall pada hari Selasa esok dan kita undang semua perangkat daerah dan pengusaha dan langsung melakukan pembayaran zakat," kata Heru, Jumat (22/03/2024).
Heru melanjutkan ketentuan pembayaran zakat fitrah diperbolehkan bagi keluarga ASN.
Editor : Mohammad Ali Ridlo