Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menerima Hibah berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara.
Penyerahan hibah tersebut diserahkan langsung oleh Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Kepala BPKAD Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan, serah terima barang rampasan kepada Pemkab Tulungagung bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sarana-prasarana berupa tanah dan bangunan kantor Pemkab Tulungagung guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Karena masih terdapat bangunan gedung milik Pemkab Tulungagung yang berfungsi sebagai sarana umum dan pelayanan kepada masyarakat yang berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD) serta tanah milik pihak lain sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di masa yang akan datang," ucapnya, Jumat (8/03/2024).
Galih sangat mengapresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan serta pihak-pihak terkait, atas kepercayaannya kepada Pemkab Tulungagung untuk menerima aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Tulungagung dengan total nilai keseluruhan RP. 6.699.826.000,- (Enam Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) yang prosesnya berjalan dengan lancar dan cepat.
Pemkab Tulungagung akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut, semata-mata hanya untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengatakan sebanyak 3 titik aset hasil rampasan yakni berupa aset tanah dan bangunan.
Heru melanjutkan dari 3 aset hasil rampasan tahun 2013 kemudian di tahun 2024 aset tersebut diserahkan kepada pemkab Tulungagung.
"Saya juga belum lihat kondisinya seperti apa," tukasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo