get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Tulungagung Gelar Upacara Adat Bersih Nagari dalam Rangka Hari Jadi ke-819

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Ngantru Dua Kali Ditunda, Ini Sebabnya

Rabu, 21 Februari 2024 | 17:14 WIB
header img
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sidang putusan atas perkara pembunuhan pasutri di Ngantru yang melibatkan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh (43) kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Bahkan sidang putusan ini sudah dua kali ditunda hingga membuat pihak keluarga korban kecewa. 

Gustama Albar Almuzaki (28) mengatakan, pihaknya cukup kecewa dengan ditundanya sidang putusan atas terdakwa yang menewaskan kedua orang tuanya yakni Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, yang terjadi pada bulan Juli 2023 lalu. 

Pihaknya dan keluarga besarnya serta warga setempat sudah hadir di ruang sidang dan siap untuk mendengar hasil putusan dari Majelis Hakim. Namun, pihak Majelis Hakim sendiri justru menunda pembacaan putusan atas kasus tersebut selama satu minggu.

"Tadi katanya ditunda sampai dengan Rabu (28/2/2024) minggu depan, kami tentunya kecewa padahal kami sudah siap mendengarkan hasil putusan tersebut," kata Gustama, Rabu (21/2/2024).

Gustama menyebut, ditundanya sidang hari ini bukanlah kali pertama penundaan atas sidang pembacaan putusan dari PN Tulungagung. Diketahui jika penundaan hari ini merupakan kali kedua sidang ini ditunda karena seharusnya sidang ini dijadwalkan pada Rabu (14/2/2024) kemarin.

Hanya saja, saat itu bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga sidang terpaksa diundur pada Rabu (21/2/2024) hari ini. Namun sayangnya, sidang harus kembali ditunda yang mana kali ini Majelis Hakim beralasan jika berkas pembacaan putusan belum 100 persen siap. 

"Padahal sudah dua minggu diundur, kok ini diundur lagi dengan alasan berkas belum lengkap, dua minggu itu apa tidak cukup. Kalau kami (Warga) sudah gerah dengan terdakwa dan ingin agar dia dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal membenarkan jika sebenarnya hari ini sesuai jadwal merupakan sidang pembacaan putusan. Hanya saja dikarenakan beberapa hal, Majelis Hakim belum bisa membacakan sidang putusan tersebut.

Dijelaskannya, dua orang yang bertugas untuk penyusunan putusan atas perkara ini berhalangan dan penyusunan belum bisa selesai pada hari ini.

Pihaknya memastikan jika pekan depan penyusunan hasil putusan tersebut akan siap secara 100 persen dan bisa dibacakan.

"Saat ini berkasnya masih 90 persen, makanya minggu depan kami pastikan bisa selesai. Kami juga tidak mengalami kesulitan apapun setiap tahapan proses persidangan," pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut