Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pria berinisial SD (36) warga Desa Kayunan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri mendekam di balik jeruji besi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur pada, Minggu (6/8/2023) lalu.
Diketahui, motif yang mendasari aksi pencabulan itu rupanya lantaran tersangka sakit hati dengan istrinya.
Diketahui, tersangka sendiri berhasil diamankan pada Selasa (25/1/2024) di salah satu rumah kos masuk Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri setelah sempat melarikan diri usai melakukan pencabulan kepada anak tirinya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tulungagung mengatakan, awalnya pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, korban yakni NF (13) warga Kecamatan Sendang Tulungagung dijemput oleh ayahnya. Diketahui jika korban sendiri menempuh pendidikan di pondok pesantren dan hendak pulang.
Saat itu, korban pulang lantaran dalam kondisi sakit, sehingga tersangka datang untuk menjemput korban dan membawa korban pulang ke rumah di Kecamatan Sendang. Namun setibanya di kawasan hutan pinus masuk Desa Kedoyo Kecamatan Sendang, tersangka berhenti dengan alasan buang air.
"Kasus pencabulan ini dilakukan oleh ayah tiri korban yang saat ini sebagai tersangka dan ditangkap di kawasan hutan pinus Desa Kedoyo Kecamatan Sendang," katanya, Kamis (1/02/2024).
Arsya mengungkapkan tersangka yang mendapati korban masih dalam kondisi duduk diatas motor lantas memukul korban dari belakang hingga korban terjatuh.
Dikarenakan korban masih sadar, tersangka kemudian mencekek leher korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah memastikan korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka dengan bejatnya lantas melakukan aksi pencabulan terhadap korban di kawasan hutan pinus tersebut. Setelah puas mencabuli korban, tersangka lantas pergi meninggalkan korban seorang diri di kawasan hutan pinus tersebut.
"Saat ditinggal itu, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, saat sadar korban berjalan pulang dan sempat pingsan sebanyak dua kali," ungkapnya.
Namun saat korban tiba di perkampungan, jelas Arsya, korban ditemukan oleh warga setempat yang merupakan seorang petani dan diantarkan pulang ke rumahnya.
Setibanya korban di rumah, korban lantas menceritakan apa yang dialaminya kepada tantenya yang saat diperiksa, terdapat bercak darah di celana dalam korban.
Mendapati hal itu, keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung yang mana petugas segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Pada Selasa (25/1/2024) tersangka berhasil diamankan oleh petugas di tempat persembunyiannya.
"Saat kami amankan, tersangka sedang ada di rumah kos bersama istri sirinya yang sedang dalam kondisi hamil 4 bulan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka kepada anak tirinya dikarenakan sakit hati. Namun petugas belum mengetahui alasan tersangka sakit hati kepada istrinya hingga memilih nekat mencabuli anak tirinya tersebut.
Untuk diketahui tersangka dan istrinya masih memiliki hubungan suami istri secara sah. Namun usai kasus tersebut, tersangka dan istrinya sudah bercerai yang kemudian diketahui jika tersangka sudah menikah secara siri dengan warga Kediri.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo