Tulungagung, InewsTulungagung.id- Polemik tentang regulasi retribusi parkir di Tulungagung. Akhirnya diadukan Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Tulungagung (LMP-TA).
LMP-TA mengadukan Dishub Tulungagung dengan nomor pengaduan: 74/P/1/ 2024/ LMP.TA ke Polres Tulungagung. Laporan tersebut dilakukan pada Kamis (18/01/2024). Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Laporan tersebut langsung diterima oleh Bripka Djoko N. dari Bagian Seksi Umum Polres Tulungagung.
Menurut Ketua LMP-TA Hendri Dwianto mengatakan bahwa dirinya mengadukan Dinas Perhubungan Tulungagung terkait adanya dugaan pungli pada retribusi parkir. Karena selama ini dinilai ada kejanggalan tarif parkir di beberapa ruas jalan di Tulungagung ini.
"Adanya kejanggalan terkait tarif parkir yang ada di beberapa ruas jalan. Kejanggalan tersebut jika dalam satu ruas jalan ada beberapa petugas parkir. Jika di sepanjang jalan tersebut ada beberapa petugas parkir maka akan membayar sejumlah retribusi parkir berdasarkan berapa kali kita parkir." Ujar Hendri.
Bagian Seksi Umum Polres Tulungagung Bripka Djoko N saat menerima surat laporan dari LMP
Hendri menambahkan bahwa kejanggalan tersebut karena ada dugaan setoran yang yang harus diberikan oleh para petugas parkir. Salah satu contoh yang nyata saat parkir di sepanjang ruas jalan yang sama di beberapa tempat makan harus membayar retrebusi parkir sesuai dengan berapa kali berhenti parkir.
"Tarif parkir yang telah dipatok sejumlah Rp.3.000,- untuk sekali parkir. Sehingga, bisa dihitung jika pemilik kendaraan parkir 4 kali saja sepanjang ruas jalan yang sama maka harus merogoh kocek Rp.12.000 untuk parkir," imbuh Hendri.
Laporan dugaan pungli retribusi parkir ini banyak dikeluhkan oleh warga. Sehingga berdasarkan pengaduan warga tersebut Ormas Laskar Merah Putih Markas Cabang Tulungagung kemudian mengadukan masalah tersebut ke Polres Tulungagung.
Editor : Mohammad Ali Ridlo