Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Di penghujung tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan Kegiatan Pengawasan Orang Asing. Operasi Ini dinamakan “JAGRATARA”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.1433.KP.04.01 tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi “JAGRATARA” dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi perihal pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing serentak kendali Pusat di seluruh wilayah Indonesia tahun 2023.
Operasi dengan sandi “JAGRATARA” dilaksanakan dalam rangka Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Pelaksanaan Operasi dalam rangka Pengawasan Orang Asing dilakukan secara serentak dengan Kendali Pusat di seluruh Wilayah Indonesia tahun 2023.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan kegiatan ini diawali rapat persiapan untuk menentukan target operasi kegiatan yaitu wilayah Kabupaten Tulungagung dan melakukan Pengawasan Administrasi terkait keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing di wilayah tersebut.
"Operasi sandi ini oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 27 dan 28 Desember 2023 dengan menyasar domisili dari Warga Negara Asing yakni Kecamatan Besuki, Ngunut, Bono dan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Sabtu (30/12/2023).
Berdasarkan hasil pelaksanaan Operasi “JAGRATARA”, tidak ditemukan Adanya Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Rini mengaku seluruh dokumen Keimigrasian yang menjadi kepemilikan telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini turut dilaksanakan Pengawasan Keimigrasian kepada 2 orang Pengungsi asal Myanmar yang telah berada di wilayah Tulungagung selama 20 tahun dan sudah mendapatkan Kartu dari UNHCR.
"Jadi kedua Pengungsi tersebut telah memperoleh Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR," paparnya.
Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan diterapkan sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya Warga Negara Asing yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Saya menghimbau kepada masyarakat apabila ada warga negara asing yang berada di lingkungan segera lapor kepada pihak imigrasi setempat," tukasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo