Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Telah ditetapkanya tersangka berinisial DAR (26) warga Desa/Kecamatan Ngunut atas kasus kekerasan usai latihan pencak silat berbuntut panjang.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) cabang Tulungagung menganggap kepolisian dinilai janggal dalam memproses hukum.
Koordinator LHA PSHT Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan sudah mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung atas kasus yang menjerat pelatih pencak silat tersebut.
Permohonan praperadilan itu dilakukan karena pihaknya merasa ada yang janggal dalam penetapan tersangka.
Korban yakni RB (15) warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung sempat mengikuti latihan silat dengan tersangka pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Sedangkan korban sendiri diketahui meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023) yang mana pihakya merasa ada kejanggalan dengan jeda waktu latihan terakhir dan meninggalnya korban.
"Kami mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tulungagung atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tulungagung terhadap pelatih silat berinisial DAR," katanya, Senin (18/12/2023).
Indah menjelaskan, dikarenakan ada jeda waktu yang panjang, pihaknya merasa jika bisa saja korban tewas bukan karena setelah mengikuti latihan silat, melainkan karena suatu hal lain.
Kemudian kejanggalan lainnya juga terlihat saat pihaknya mengikuti reka adegan atau rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis (14/12/2023) kemarin.
Pasalnya saat melihat adegan pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya kekerasan yang patut dicurigai sehingga bisa menyebabkan tewasnya seseorang.
Pada proses rekonstruksi tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya adegan benturan kepala.
Padahal dalam hasil otopsi menyatakan jika korban mengalami pendarahan otak akibat kepala yang terbentur tanah usai korban menerima tendangan dari tersangka.
Hal itu juga dikuatkan oleh petunjuk dari CCTV yang ada di area sekitar tempat latihan yang tidak menunjukkan adanya benturan tersebut.
"Selama rekonstruksi kemarin, tidak ada adegan yang diperagakan saat kepala korban membentur tanah, padahal hasil otopsi menyatakan jika korban mengalami pendarahan otak," jelasnya.
Indah mengungkapkan atas bukti-bukti tersebut, pihaknya meminta agar PN Tulungagung agar memeriksa kembali penetapan tersangka tersebut apakah sudah sesuai atau belum. Pihaknya sendiri juga menganggap jika Polres Tulungagung terlalu terburu-buru dan prematur atas penetapan tersangka tersebut.
Mengingat pihak kepolisian dalam melakukan penangkapan, melakukan penahanan hingga menetapkan sebagai tersangka harus selalu sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Hal itulah yang menjadi konsentrasi Tim LHA PSHT Tulungagung dalam penolakan terhadap penetapan tersangka.
"Kami sebenarnya tidak melakukan pembelaan atau apapun, kami hanya ingin agar kasus ini benar-benar terungkap sesuai dengan apa yang terjadi, karena yang menentukan siapa yang bersalah itu bukan siapa-siapa, melainkan proses pengungkapan peristiwa itu sendiri," ungkapnya.
Ditanya soal punya sertifikasi kepelatihan yang dimiliki tersangka, Ia memastikan jika tersangka sudah memiliki sertifikat kepelatihan dan telah mengikuti dillat kepelatihan yang dilakukan oleh PSHT Cabang Tulungagung.
Hal itu berarti, tersangka sudah memiliki surat tugas dan layak untuk menjadi pelatih.
Selain itu, pihaknya juga memiliki dokumen kesanggupan keikutsertaan korban dalam berlatih pencak silat yang mana dokumen tersebut juga sudah sesuai prosedur.
Dengan begitu, secara aturan latihan yang digelar oleh tersangka di SMAN 1 Ngunut sudah memenuhi aturan dan dilakukan sesuai standar.
"Bahkan saat memerima tendangan, siswa kami juga sudah dibekali cara yang aman saat terjatuh. Maka dari itu, kami merasa ada yang janggal dalam kasus ini mulai dari penetapan tersangka hingga proses gelar perkara kemarin," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo