Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Lapas Klas IIB Tulungagung menerima Satu Napiter berinisial W (36) berasal dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dari Rutan Kelas I Cikeas Depok, pada Rabu (6/12/2023).
Proses Pemindahan W dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Anti Teror serta dibackup Polres Tulungagung untuk pengamanannya.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan, sebelum dipindahkan ke Lapas Klas IIB Tulungagung, Napiter sudah menjalani masa hukuman di Rutan Klas I Depok, dengan hukuman yang dijatuhkan kepada W 3 tahun penjara, dan dipindahkan ke Lapas Klas IIB Tulungagung akan melanjutkan masa hukuman kurang lebih 5 bulan kurungan lagi.
“Jadi di Lapas Klas IIB Tulungagung, akan melanjutkan menjalani masa hukuman 5 bulan saja sebelum dinyatakan bebas murni,” jelas Budiman, Kamis, (7/12/2023).
Budiman melanjutkan, selama proses pemindahan ke Lapas Klas IIB Tulungagung, W menjalani masa adaptasi selama satu minggu, selama masa itu pula, W tidak boleh dijenguk, W juga tidak boleh berinteraksi dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang lain.
“Jadi bapak anak 3 tersebut selama pemindahan menjalani pengamanan yang ketat terlebih lagi pihak lapas juga perlu beradaptasi dengan W sebagai Napiter yang baru,” tegasnya.
Ditanya soal apakah W pernah mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Budiman menjelaskan bahwa W pernah mengaku NKRI, namun berkas terkait pengakuan NKRI tersebut masih dalam proses dari Rutan Klas I Depok, serta disinggung juga apa peran W dalam keterlibatannya dalam JAD.
Budiman menjelaskan jika dilihat dari hukuman yang diberikan majelis hakim, keterlibatan W dalam JAD hanya sebatas jamaah saja.
“W hanya terlibat dalam JAD saja, untuk keterlibatan yang lain pihaknya belum bisa menjelaskan,” tegasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo