get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

KPU Larang Pemasangan APK di Fasilitas Umum

Selasa, 28 November 2023 | 21:16 WIB
header img
Koordinator Divisi Hukum KPU Tulungagung, Agus Safei. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Dalam tahapan pemilu serentak tahun 2024 masa kampanye mulai digelar hari ini (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

Koordinator Divisi Hukum KPU Tulungagung, Agus Safei mengatakan nantinya peserta pemilu dalam melakukan  pemasangan APK sudah ditentukan titik -titik lokasinya.

"Kita mengharapkan dan menekankan kepada peserta pemilu agar memasang yang sudah ditentukan titik titik oleh KPU dan aturan tersebut sudah ditetapkan oleh KPU," kata Agus, Selasa (28/11/2023).

Agus melanjutkan apabila pemasangan diluar titik yang sudah ditentukan akan mempersulit bagi partai politik untuk pelaporan.

Ditanya soal fasilitas yang tidak boleh untuk pemasangan APK yakni di tempat ibadah, gedung pemerintah, tempat pendidikan dan dilarang oleh KPU.

"Jadi penentuan titik APK sudah ditentukan itu," tegasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut