Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Carut marutnya tiang provider telekomunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Tulungagung terkesan semrawut. Karena banyak sekali tiang provider yang terpasang dengan kabel yang tidak sedap dilihat.
Permasalahan tiang provider tersebut sempat diangkat oleh Laskar Merah Putih Tulungagung. Ada dugaan bahwa pemasangan tiang provider tersebut tidak sesuai dengan RTRW. Karena dalam satu lokasi ada beberapa tiang milik pengusaha provider yang berdiri bersama.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, Senin (27/11/2023) mengatakan, bahwa untuk perijinan terkait dengan pemasangan tiang yang di kelola oleh pengusaha jasa telekomunikasi di sepanjang jalan milik Kabupaten Tulungagung tersebut sebagai verifikator pertama adalah Dinas PUPR karena ranah tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan perijinan usaha telekomunikasi.
"Jadi ada beberapa syarat dalam usaha jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh penyedia jasa atau pengusaha. Salah satunya harus memenuhi syarat perijinan. Salah satu syaratnya, perijinan tersebut ada di Dinas PUPR," ujar Fajar.
Fajar menjelaskan bahwa semua perijinan tersebut tentunya sesuai dengan dasar hukum dan kebijakan yang berlaku. Seperti perijinan usaha telekomunikasi ini merujuk pada:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah.
4. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 25 Tahun 2021 tentang Barang Milik Daerah.
Tidak hanya itu, Kepala DPMPTSP juga melanjutkan bahwa untuk usaha telekomunikasi di Kabupaten Tulungagung harus sesuai dengan aturannya. Diantaranya pelaku usaha mengurus PB UMKU secara online melalui OSS RBA dengan memilih sesuai dengan lokasi pemasangan, izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan Kabupaten/Kota yang kewenangannya ada di daerah yang dalam hal ini adalah Dinas PUPR.
Dinas Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan surat rekomendasi yang mengatur jalur/ jaringan kabel yang ada di Kabupaten Tulungagung, sehingga tidak terpusat dalam satu jalan. Rekomendasi tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk pemenuhan PB UMKU.
Terakhir, Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung selanjutnya akan masuk ke dasboard DPMPTSP dan akan dilakukan verifikasi (PB UMKU akan terbit/Terverifikasi).
Editor : Mohammad Ali Ridlo