Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Satu pasangan bukan suami istri berhasil terjaring razia kos yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung.
Dalam tersebut petugas menyasar 5 titik tempat kos yang ada di Kelurahan Sembung.
Penertiban rumah kost ini seiring banyaknya aduan masyarakat perihal penyalahgunaan tempat kos di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Bidang Penegakan Perda dan Perbub Sumarno mengatakan, razia kos yang dilakukan oleh anggota satpol PP berhasil menjaring 1 pasangan muda-mudi bukan suami istri.
Adapun razia kos ini menyasar 5 titik tempat kos yang ada di Kelurahan Sembung.
“Dari 5 titik kami temukan 1 pasangan muda-mudi bukan suami istri yang berada di dalam kos dengan kondisi pintu terkunci,” jelasnya, Rabu (11/10/2023).
Sumarno melanjutkan pasangan tersebut merupakan WZP (21) pria asal Kecamatan Karangrejo dengan NM (21) perempuan asal Kecamatan Bandung.
Setelah terjaring razia, satu pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Saat ini dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” ucapnya.
Diketahui pasangan tersebut statusnya sudah bekerja.
Sedangkan status pria ini masih lajang atau belum kawin sedangkan perempuannya cerai hidup.
Yang mana wali dari keduanya telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kakaknya dari keduanya mau ke sini untuk bertanggungjawab memperingatkan adiknya,” paparnya.
Ditanya penggunaan tempat kos untuk ajang mesum, dia mengaku, berdasarkan laporan masyarakat setempat, tempat kos yang ada di Kelurahan Sembung ini kerap kali digunakan dengan tidak semestinya.
Hal inilah yang melandasi diadakannya razia tempat kos di wilayah tersebut. Menurutnya penghuni tempat kos di wilayah tersebut cukup ramai.
“Aduannya masyarakat itu memang sering terjadi sehingga hari ini dilakukan razia kos di 5 titik itu ada 1 pasangan itu tadi. Tadi itu banyak yang sudah berangkat kerja,” tukasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo