Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Tulungagung masih belum sepenuhnya terserap.
Dari alokasi anggaran 38,7 Milyar Rupiah kemudian ditambah sisa lebih (Silpa) tahun 2022 14,5 Milyar Rupiah.
Kabag Perekonomian Setda Tulungagung, Arif Efendi mengatakan anggaran yang dulunya ditangani oleh satpol PP sehingga serapan anggaran DBHCT belum sepenuhnya terserap.
"Karena laporan di akhir semester 1 waktu itu masih ditangani oleh satpol PP dan sampai saat ini masih belum serahterimakan dengan bagian perekonomian," katanya, Senin (11/09/2023).
Arif menampik dana DBHCHT harusnya realisasi seratus persen, namun dana DBHCHT ini lebih spesifik berkaitan dengan tembakau, sehingga dana Silpa tidak digunakan.
"Jadi anggaran ini agak sulit untuk direalisasikan 100 persen, sehingga Silpa tidak bisa dihindari," ucapnya.
Masih Arif, nantinya pembagian anggaran DBHCHT dialokasikan ke Disnakertrans Tulungagung yakni untuk pekerja rentan dan petani tembakau melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini merupakan prioritas dari kebutuhan daerah yang dialokasikan," ujarnya.
Anggaran yang digelontorkan untuk pekerja atau buruh pabrik
mencapai 2,5 Milyar rupiah.
Sementara untuk sasaran sasaran lain yang menerima anggaran DBHCT seperti buruh, tenaga rentan dan petani tembakau akan diterima sebesar Rp. 300.000 diterima selama 3 bulan.
Diharapkan capaian serapan anggaran yang memiliki unsur DBHCHT melalui Bappeda dan dievaluasi oleh Pemprov Jatim.
"Program kegiatan itu tetap mekanisme melalui Bappeda dan akan dievaluasi oleh provinsi melalui pengawas DBHCHT di pusat," tukasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo