Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo seusai melantik Pengurus DPK Himpunan Penghayat Kepercayaan Kabupaten Tulungagung di Kantor Bupati mengatakan, akan menjamin bagi warga Tulungagung yang menganut aliran penghayat kepercayaan untuk bisa mendapatkan hak yang sama utamanya dalam pelayanan adminduk di Kabupaten Tulungagung.
Nantinya, penganut aliran penghayat kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaannya pada kolom agama yang ada di KTP miliknya.
Ia meminta agar penganut aliran penghayat bersabar dan mengikuti kurikulum yang ada pada lembaga pendidikan formal.
"Aliran penghayat kepercayaan merupakan pegangan hidup untuk meletakan hati kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan itu sudah dijamin oleh Undang-Undang. Kami berharap mereka bisa berbaur dengan masyarakat," katanya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo