get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan

Kamis, 03 Agustus 2023 | 20:20 WIB
header img
Rekonstruksi kasus pembunuhan pasutri asal Ngantru Tulungagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung menggelar  rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung. 

Dalam rekonstruksi diketahui bahwa adegan mematikan berada di nomor 11 untuk korban pria dan 40 untuk korban perempuan.

Setelah rekonstruksi Kuasa Hukum Korban Pembunuhan merasa belum puas. Alasannya, banyak kejanggalan yang ditemukan. Salah satunya, tersangka yang sering memberikan pernyataan lupa saat rekonstruksi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Mujiatno mengatakan, rekonstruksi dilakukan di Mapolres Tulungagung. Dimana semula adegan yang direncanakan saat rekonstruksi berjumlah 40 adegan. Namun saat pelaksanaan, ada penambahan 9 adegan.

"Jadi total adegan rekonstruksi bertambah menjadi 49 adegan. Penambahan adegan tidak merubah fakta dalam perkara," ujarnya, Kamis (3/08/2023).

Mujiatno menjelaskan, bahwa adegan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban laki-laki berinisal TS (57) pada adegan ke 11. Sedangkan korban perempuan berinisal NR (49) dihabisi nyawanya pada adegan ke 40.

"Dua adegan itu yang menyebabkan hilangnya nyawa kedua korban. Dan dari 49 adegan rekonstruksi tidak ditemukan fakta baru," jelasnya.

Setelah dilakukan rekonstruksi, penyidik tetap berpedoman menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa terhadap tersangka Edi Purwanto (44). 

Kuasa Hukum Korban dari Tim Hotman  911 Stein Siahaan mengaku belum puas atas rekontruksi kasus pembunuhan tersebut. Pasalnya, banyak kejanggalan yang ditemukan pada saat jalannya rekonstruksi.

"Kejanggalan yang kami temukan adalah tersangka banyak mengungkapkan pernyataan lupa selama proses rekonstruksi," ungkapnya.

Stein menambahkan, seringnya pernyataan lupa yang dikeluarkan oleh tersangka pada saat rekonstruksi merupakan alasan yang paling gampang untuk menghindari pertanyaan penyidik.

"Lebih dari lima kali, tersangka menyatakan lupa saat rekonstruksi," imbuhnya.

Selain itu, dalam rekonstruksi juga terlihat bahwa tersangka sempat duduk santai sembari menghisap dua batang rokok setelah membunuh korban TS. Bahkan tidak ada tanda-tanda rasa kepanikan yang dialami tersangka.

"Tersangka tampak tenang dan santai menghisap rokok setelah membunuh korban pertama. Seakan-akan tersangka menunggu kedatangan seseorang lagi untuk dieksekui," paparnya.

Dari rekonstruksi yang digelar, Tim Hotman 911 juga menduga terpenuhi unsur pembunuhan berencana atau masuk padal 340 KUHP. Namun pihaknya akan melakukan koordinasi dengan polisi dan kejaksaan atas pasal pembunuhan biasa yang dikenakan kepada tersangka saat ini.

"Kalau bisa dibuktikan terpenuhi unsurnya, kami akan minta pasal yang dikenakan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," terangnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut