Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pajak Mineral dan Batubara di Tulungagung di tahun 2023 mencapai 140 juta rupiah. Angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya setelah wajib pajak yang sudah tutup usaha di area pertambangan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas mengatakan pihaknya masih mencari celah untuk menaikkan target perolehan PAD dari sektor minerba.
“Pajak minerba itu termasuk yang kecil,” ungkapnya, Selasa (20/06/2023).
Masih Agus, pihaknya terus berupaya melakukan pendataan pertambangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Ia tak menampik adanya tambang-tambang ilegal di Kabupaten Tulungagung.
Namun, pihaknya tak bisa berbuat banyak, lantaran kewenangan pengawasan tambang ditangani langsung oleh provinsi.
“Kami hanya operator yang melakukan pemungutan pajak, kami perlu kerja keras untuk berkoordinasi penegakan perda dengan Provinsi secara regulasi dan disiplin penegakan,” katanya.
Agus menegaskan, PAD dari sektor minerba termasuk kecil jika dibandingkan sektor lainya.
“Kontribusinya kepada daerah termasuk kecil,” pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo