get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Gaji ke-13 Akan Cair Bulan Depan

Rabu, 31 Mei 2023 | 20:45 WIB
header img
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tulungagung akan dicairkan bulan depan.

Kriteria pemberian gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni, sedangkan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) akan dilakukan verifikasi dan akan diberikan pada awal bulan Juni.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, sesuai peraturan bupati nomor 31 tahun 2023 tentang petunjuk teknisnya harus diberikan Aparatur Sipil Negara.

"Sesuai perbupnya gaji ke-13 harus diberikan kepada ASN," jelasnya, Rabu (31/05/2023).

Kriteria yang mendapatkan gaji ke 13 yakni ASN, P3K, anggota DPRD dan Kepala Daerah.

Galih melanjutkan anggaran yang disiapkan mencapai 44 milyar rupiah. Sedangkan jumlah ASN yang menerima Gaji ke 13 sebanyak 9.893 personel.

Komponen ASN yang menerima gaji ke 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan ditambah 40 persen dari TPP. Sedangkan kriteria P3K mendapatkan Gaji  Pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga tanpa tunjangan pegawai.

Apabila ada P3K yang baru mendapatkan Surat Keputusan maka akan dilihat penggajiannya kapan diberikan.

"Kalau mendapatkan SK digajinya kapan, kalau dia belum bekerja tentu belum mendapatkan," jelasnya.

 

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut