Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tulungagung akan dicairkan bulan depan.
Kriteria pemberian gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni, sedangkan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) akan dilakukan verifikasi dan akan diberikan pada awal bulan Juni.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, sesuai peraturan bupati nomor 31 tahun 2023 tentang petunjuk teknisnya harus diberikan Aparatur Sipil Negara.
"Sesuai perbupnya gaji ke-13 harus diberikan kepada ASN," jelasnya, Rabu (31/05/2023).
Kriteria yang mendapatkan gaji ke 13 yakni ASN, P3K, anggota DPRD dan Kepala Daerah.
Galih melanjutkan anggaran yang disiapkan mencapai 44 milyar rupiah. Sedangkan jumlah ASN yang menerima Gaji ke 13 sebanyak 9.893 personel.
Komponen ASN yang menerima gaji ke 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan ditambah 40 persen dari TPP. Sedangkan kriteria P3K mendapatkan Gaji Pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga tanpa tunjangan pegawai.
Apabila ada P3K yang baru mendapatkan Surat Keputusan maka akan dilihat penggajiannya kapan diberikan.
"Kalau mendapatkan SK digajinya kapan, kalau dia belum bekerja tentu belum mendapatkan," jelasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo