Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat di Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung terus melakukan upaya keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.
Patroli gabungan yang dilakukan oleh anggota Satlantas dan Sat Samapta, Polres Tulungagung Polda Jatim itu menyasar lokasi balap liar di Jalur JLS tepatnya di Jalur Popoh – Brumbun Kabupaten Tulungagung
Kapolres Tulungagung, melalui Kasatlantas Polres Tulungagung AKP .Rahandy Gusti Pradana SIK, MM membenarkan bahwa telah dilakukan penindakan pelanggaran terhadap lokasi Balap Liar yang ada di JLS tepatnya di Jalur Popoh Brumbun.
"Ya memang benar penertiban dan penindakan pelanggaran lalulintas di lokasi balap liar di laksanakan pada hari Minggu tanggal 03 April 2023 mulai pukul 13.30 sampai pukul 01.00 Wib," ucapnya Senin (3/04/2023).
Dari Hasil kegiatan penindakan, petugas setidaknya berhasil mengamankan 208 unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 Unit Mobil yang selanjutnya di bawa ke Polres Tulungagung.
“Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain," katanya.
Masih Rahandy, sedikitnya ada 309 pelanggaran dengan rincian STNK 97 buah, SIM 2 buah, 208 unit motor dan 2 Unit Mobil dan pengendaranya yang saat ini diamankan oleh petugas gabungan Polres Tulungagung.
"Kami panggilkan juga orang tua, ataupun keluarganya lalu kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya," ungkapnya.
Setelah dilakukan penindakan dan pembinaan, serta memenuhi syarat administrasi kendaraan bisa diambil dan dibawa pulang oleh masing-masing orang tua atau keluarga dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk bukti sidang pengadilan dan sudah membayar denda tilang.
"Untuk kendaraan yang dimodif, harus diganti standard pabrikan untuk dapat dibawa pulang,” tutupnya.
Sampai saat ini kendaraan tersebut masih ditahan di gudang Unit Lantas, Satlantas Polres Tulungagung.
Editor : Mohammad Ali Ridlo