Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Tim gabungan Satreskrim Polres Tulungagung dibantu Polsek Ngantru berhasil menangkap pelaku pembuang bayi ditepi jalan Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, pada Senin 20 Maret 2023 sekira pukul 10.45 WIB kemarin.
Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (20/03/2023) pukul 20.00 WIB. Pelaku belakangan diketahui berinisial RY, (45), warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Blitar dan inisial WY, (20) warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Ngantru, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori SH, membenarkan hal itu bahwa pelaku pembuang bayi di Pinggir Jalan Desa Dsn. Genengan Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap tim Gabungan Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru.
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari dirumahnya berkat kejelian dari petugas karena petugas merasa ada yang janggal dalam kasus penemuan bayi tersebut," ungkapnya, Selasa (21/03/2023).
Ansori melanjutkan, setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi saksi akhirnya pelaku dalam hal ini orang yang pertama kali melaporkan perihal penemuan bayi akhirnya mengakui perbuatanya dan merekayasa kejadian penemuan bayi.
Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut karena malu, sehingga pelaku berinisiatif untuk membuang bayi yang baru dilahirkannya.
"Kedua pelaku sangat malu atas perbuatan yang dilakukanya," ujar mantan Wakapolsek Besuki.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
Atas perbuatanya kedua pelaku saat ini dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung.
"Saat ini pelaku menjalani penahanan di Mapolres Tulungagung," tukasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo