Polisi Lakukan Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Junjung
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/02/28/e281d_reka-ulang.jpg)
Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kasus Pembunuhan seorang kekasih atas nama Risma dengan tersangka inisial MT di desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Tulungagung. Reka ulang ini dilakukan di rumah Korban dan di Mapolres Tulungagung
Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, sebanyak 69 adegan dibagi di beberapa tempat dan pelaku dilakukan peran pengganti dikarenakan dalam kondisi sakit.
"Kita lakukan rekontruksi di rumah korban dan di kantor polisi sebagai pengganti tempat kejadian sebelum kejadian," ungkapnya, Selasa (28/02/2023).
Agung melanjutkan kegiatan rekontruksi ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak terjadi penambahan maupun pengurangan dalam aksi sadis ini.
Dalam rekontruksi kali ini kejadian yang dirasa fatal antara adegan 50 sampai dengan 60 adegan mulai dari konflik hingga pembunuhan.
"Pada saat korban tertidur kemudian ada pelaku masuk dan mendorong pelaku dengan kuat kemudian ditusuk di bagian dada 1 kali dan ditikam berkali kali," tuturnya.
Selain itu sebanyak 25 adegan yang dilakukan di Mapolres Tulungagung.
Dalam waktu dekat kepolisian akan melengkapi proses pemberkasan untuk tahap 1 guna pelimpahan ke Kejaksaan.
"Sementara kita melengkapi berkas dulu karena rekontruksi juga ada koordinasi dengan pihak kejaksaan," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo