get app
inews
Aa
Read Next : BPJS Kesehatan Siap Tanggung Perawatan Bayi Kembar Siam di Tulungagung

Bupati Tulungagung Masih Lakukan Kajian Hukum Soal ASN yang Terlibat Hubungan Gelap

Senin, 30 Januari 2023 | 20:52 WIB
header img
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. (Afif Nasrul/iNews)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - MSR (39) guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengajar di SDN 2 Besuki, mendapatkan sanksi Skorsing dan sementara dilarang mengajar.

Hal itu mendapat tanggapan dari Bupati Tulungagung, hal tersebut dilakukan lantaran MSR telah melakukan pelanggaran berat lantaran kedapatan melalukan kencan gelap bersama dengan Kepala Sekolah ST (50). 

Hubungan gelap antara keduanya terungkap setelah ST ditemukan meninggal dunia di Hotel Hayam Wuruk Kabupaten Trenggalek bersama MSR, pada (24/1/2023) lalu. 

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, usai ada laporan tentang identitas keduanya adalah warga Kabupaten Tulungagung, saat ini memang MSR yang merupakan guru berstatus P3K masih belum diberhentikan, karena saat ini, pihaknya masih melakukan kajian hukum untuk pemberian sanksi kepada MSR.

Pihaknya meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung untuk MSR berhenti mengajar, lantaran perbuatan yang dilakukan oleh MSR dan ST merupakan pelanggaran berat.

"Sebagai sanksi, pihaknya meminta MSR untuk tidak mengajar dulu, yang bertujuan untuk menghindari persepsi masyarakat yang bermacam-macam," Jelasnya, Senin, (30/01/2023).

Untuk saat ini MSR juga sudah tidak mengajar, namun tidak semata membiarkan begitu saja pihaknya juga melakukan pembinaan kepada MSR. 

Maryoto mengungkapkan jika adanya potensi untuk memberhentikan MSR sebagai guru, namun untuk saat ini pihaknya masih melakukan kajian hukum terlebih dahulu.

"Untuk saat ini masih ada proses kajian hukum untuk menentukan kejelasan hukum kepada MSR," Pungkasnya. 

Sebelumnya, pada (23/1/2023) lalu, Keduanya sama sama berangkat dari Kecamatan Besuki menuju Kabupaten Trenggalek menggunakan mobil milik ST, sampai di hotel di Trenggalek lebih kurang pukul 8.00 WIB.

Saat di kamar tersebut sekitar pukul 08.30 WIB korban mengalami sesak nafas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur tapi dibangunkan tidak bangun.

Mengetahui kondisi ST yang mengalami sesak nafas, MSR meminta bantuan resepsionis lalu menghubungi Public Safety Center 119 (PSC 119).

Begitu petugas medis datang, diupayakan bantuan rangsang jantung, dipompa ternyata sudah tidak ada denyut nadi.

ST lalu dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek, di rumah sakit juga dilakukan pertolongan dengan rangsangan jantung namun korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut