get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Soal Larangan Obat Sirup Anak, Ini Kata Dinkes Tulungagung

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:05 WIB
header img
Flyer Stop obat sirup untuk anak. (dok: Dinkes Tulungagung)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sempat beredar kabar bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Republik Indonesia telah mengeluarkan surat bahwa peredaran Sirup Obat Batuk  anak bahwa mengandung Etilen Glikol sehingga menyebabkan Gagal Ginjal akut. Meski sudah dilakukan peringatan oleh BPOM, Dinas Kesehatan Tulungagung belum menerima surat atas ijin penarikan obat di beberapa apotek.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung Dr.Kasil Rokhmad mengatakan bahwa peredaran obat batuk berbentuk Sirup pada anak agar tidak digunakan.

"Yang saya tahu dari Kemenkes untuk tidak digunakan, karena masing masing ada hubungan perdagangan sehingga itu bukan produk kita," ucapnya, Jumat(21/10/2022).

Saat ini Dinkes masih belum terima surat resmi dari BPOM, namun sudah ada kabar dari Kemenkes agar tidak boleh menggunakan produk produk obat tersebut.

"Ada 5 jenis obat yang ditarik oleh BPOM yakni Termorex, Uni baby, Flourin DMP, uni baby demam, uni baby Cough," tuturnya.

Kasil mengaku kelima jenis obat tersebut masih ada di apotek dan itu dijual bagi anak usia dibawah 5 tahun.

Sementara ini peredaran obat yang mengandung senyawa etilen glikol masih belum ditarik, namun ditidak digunakan.

Sementara itu Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Dinas Kesehatan Tulungagung, Masduki mengatakan sudah menerima surat dari BPOM bahwa Sirup anak yang mengandung Etilen Glikol akan didata dan dilakukan pengawasan.

"Jadi kami sudah menerima surat dari BPOM bahwa Syrup yang mengandung sulvain atau pelarut mengandung Etilen Glikol akan menyebabkan gagal ginjal akut bagi anaj," tuturnya.

Masduki melanjutkan ia meminta kepada seluruh apotek, rumah sakit, serta toko obat bahwa produk Sirup obat bagi anak harus direkol.

"Kami akan mengirim surat kepada sarana farmasi kesehatan baik rumah sakit maupun apotek untuk jenis obat Sirup bagi anak harus direcol," ucapnya.

Nantinya dinas kesehatan akan melakukan penarikan jenis produk Sirup obat tersebut.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut