Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda Tiudan Tulungagung Tewas Diduga Tabrak Tiang Fiber Optik
Advertisement . Scroll to see content

Polres Tulungagung Kantongi Dua Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bergulir PNPM Mandiri

Rabu, 28 September 2022 | 19:54 WIB
  • author Afif Nasrul
Polres Tulungagung Kantongi Dua Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bergulir PNPM Mandiri
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra. (Foto: Afif Nasrul/iNews)

TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung sudah mengantongi dua nama tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir di PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.

Dalam kasus tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 5,5 Miliar Rupiah. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, awal mulanya kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri terjadi pada 2010 – 2015, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tindak korupsi masih dilakukan hingga 2018.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dugaan penyelewengan dana bergulir PNPM Mandiri sejak 2010 hingga 2018,” tuturnya, Rabu (28/09/2022).

Agung menjelaskan, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah melakukan koordinasi, dan meminta BPK RI untuk melakukan audit terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo.

Setidaknya ada sekitar 6 orang dari BPK RI yang melakukan audit sejak 27 September hingga 1 Oktober 2022.

“Untuk objek pemeriksaan bukan berupa orang melainkan dokumen keuangan dari dana bergulir PNPM Mandiri,” jelasnya.

Masih Agung, dari hasil pemeriksaan sementara kerugian atas dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo mencapai Rp 5,5 Miliar. Meski dari laporan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 Miliar.

Namun karena dalam pemeriksaan yang terbukti baru Rp 5,5 Miliar.

“Sejauh ini, kami sudah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo.

Sedangkan untuk tersangka lainnya dan pasal yang kami kenakan masih dalam proses,” pungkasnya.

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut