TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung sudah mengantongi dua nama tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bergulir di PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.
Dalam kasus tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 5,5 Miliar Rupiah. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, awal mulanya kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri terjadi pada 2010 – 2015, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tindak korupsi masih dilakukan hingga 2018.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dugaan penyelewengan dana bergulir PNPM Mandiri sejak 2010 hingga 2018,” tuturnya, Rabu (28/09/2022).
Agung menjelaskan, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah melakukan koordinasi, dan meminta BPK RI untuk melakukan audit terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo.
Setidaknya ada sekitar 6 orang dari BPK RI yang melakukan audit sejak 27 September hingga 1 Oktober 2022.
“Untuk objek pemeriksaan bukan berupa orang melainkan dokumen keuangan dari dana bergulir PNPM Mandiri,” jelasnya.
Masih Agung, dari hasil pemeriksaan sementara kerugian atas dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo mencapai Rp 5,5 Miliar. Meski dari laporan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 Miliar.
Namun karena dalam pemeriksaan yang terbukti baru Rp 5,5 Miliar.
“Sejauh ini, kami sudah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Desa/Kecamatan Pagerwojo.
Sedangkan untuk tersangka lainnya dan pasal yang kami kenakan masih dalam proses,” pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo