get app
inews
Aa Text
Read Next : Dzikra dan Kenji Ramaikan Kejurnas Motocross & Grasstrack 2024 

Tekan Laka Lantas, UPT P3 LLAJ Dishub Prov Jatim Wilayah Tulungagung Gelar Operasi Kestib

Jum'at, 16 September 2022 | 20:34 WIB
header img
Operasi Gabungan Keselamatan dan Ketertiban (Kestib) di Tulungagung. (Foto: Afif Nasrul/iNewsTulungagung.id)

Rata-rata kendaraan yang ditilang dalam keadaan mati uji. Masa berlaku uji kir hanya 6 bulan, apabila sudah habis masa kendaraan tersebut tidak laik jalan.

"Ya kalau mati uji kirnya, itu teknis mas jadi nggak layak jalan," tuturnya.

Nantinya apabila kendaraan mati uji akan ditilang dan melakukan sidang di pengadilan.

"Ya kita tilang mas, sidangnya di pengadilan Tulungagung," tegasnya.

Selain menertibkan kendaraan yang mati uji kir, petugas juga menertibkan kendaraan dengan over dimensi (ODOL), namun hasil pantauan belum ditemukan.

Operasi ini dilakukan secara bergilir dan tempatnya dilakukan secara acak.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut