Tekan Laka Lantas, UPT P3 LLAJ Dishub Prov Jatim Wilayah Tulungagung Gelar Operasi Kestib
Jum'at, 16 September 2022 | 20:34 WIB
Rata-rata kendaraan yang ditilang dalam keadaan mati uji. Masa berlaku uji kir hanya 6 bulan, apabila sudah habis masa kendaraan tersebut tidak laik jalan.
"Ya kalau mati uji kirnya, itu teknis mas jadi nggak layak jalan," tuturnya.
Nantinya apabila kendaraan mati uji akan ditilang dan melakukan sidang di pengadilan.
"Ya kita tilang mas, sidangnya di pengadilan Tulungagung," tegasnya.
Selain menertibkan kendaraan yang mati uji kir, petugas juga menertibkan kendaraan dengan over dimensi (ODOL), namun hasil pantauan belum ditemukan.
Operasi ini dilakukan secara bergilir dan tempatnya dilakukan secara acak.
Editor : Mohammad Ali Ridlo