Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Tebu Ditemukan Meninggal di Area PG Mojopanggung, Polisi Selidiki Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Laka Lantas, UPT P3 LLAJ Dishub Prov Jatim Wilayah Tulungagung Gelar Operasi Kestib

Jum'at, 16 September 2022 | 20:34 WIB
  • author Afif Nasrul
Tekan Laka Lantas, UPT P3 LLAJ Dishub Prov Jatim Wilayah Tulungagung Gelar Operasi Kestib
Operasi Gabungan Keselamatan dan Ketertiban (Kestib) di Tulungagung. (Foto: Afif Nasrul/iNewsTulungagung.id)

Rata-rata kendaraan yang ditilang dalam keadaan mati uji. Masa berlaku uji kir hanya 6 bulan, apabila sudah habis masa kendaraan tersebut tidak laik jalan.

"Ya kalau mati uji kirnya, itu teknis mas jadi nggak layak jalan," tuturnya.

Nantinya apabila kendaraan mati uji akan ditilang dan melakukan sidang di pengadilan.

"Ya kita tilang mas, sidangnya di pengadilan Tulungagung," tegasnya.

Selain menertibkan kendaraan yang mati uji kir, petugas juga menertibkan kendaraan dengan over dimensi (ODOL), namun hasil pantauan belum ditemukan.

Operasi ini dilakukan secara bergilir dan tempatnya dilakukan secara acak.

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut