TULUNGAGUNG, iNews.id - Dinas Sosial Tulungagung memanggil ulang KPM atas nama Sukatmi warga Kelurahan Bago, Tulungagung yang belum mendapatkan program BPNT dari Pemerintah Pusat.
Dari hasil pemanggilan ulang kali kedepan hak-haknya sudah dipenuhi oleh Kemensos.
Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Suyanto menjelaskan, sejak 2018 Sukatmi dengan Nomor NIK 671 dimana merasa dirugikan untuk menerima BPNT.
"Disini kita mediasi ulang bahwa nantinya hak-haknya Bu Sukatmi akan dipenuhi, insya Allah Minggu depan," jelasnya pada Kamis (1/09/2022).
Hak nantinya yang dipenuhi sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 sebesar 7 Juta 500 Ribu Rupiah.
"Ini bantuan dari Kemensos," sambungnya.
Berdasarkan hasil perhitungan rata rata perbulan penerimaan bantuan BPNT dari Sukatmi rata rata perbulan dinilai uang 110 ribu rupiah, karena pandemi covid menjadi 200 ribu rupiah.
Dipastikan Minggu depan hak-haknya aman terpenuhi dan kedepannya akan mendapatkan KPM BPNT.
"Kedepannya insya Allah akan menerima hak-hak nya sebagai KPM BPNT," tutupnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Sukatmi, Nurrohmad atau panggilan akrabnya Ghani mengatakan bahwa pihak klienya (Sukatmi) akan mendapat haknya Minggu depan.
Ia berdalih hak-hak nya nantinya akan naik berdasarkan dari penghitungan perbulan.
Ia menerima hasil mediasi antara dinsos dengan pihak KPM (Sukatmi) bilamana tidak dapat dijanjikan oleh pihak dinsos, maka akan dilakukan upaya jalur hukum.
"Ini sudah dipertemukan antara KPM dengan Dinas sosial ada upaya mengembalikan," tuturnya.
Ia sempat memberikan opsi kepada KPM untuk menuntut mengembalikan haknya selama 2018-2022.
"Jadi Bu Sukatmi sudah saya beri opsi agar supaya hak-haknya terpenuhi," tukasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo