TULUNGAGUNG, iNews.id - Dinas Sosial Tulungagung memanggil ulang KPM atas nama Sukatmi warga Kelurahan Bago, Tulungagung yang belum mendapatkan program BPNT dari Pemerintah Pusat.
Dari hasil pemanggilan ulang kali kedepan hak-haknya sudah dipenuhi oleh Kemensos.
Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Suyanto menjelaskan, sejak 2018 Sukatmi dengan Nomor NIK 671 dimana merasa dirugikan untuk menerima BPNT.
"Disini kita mediasi ulang bahwa nantinya hak-haknya Bu Sukatmi akan dipenuhi, insya Allah Minggu depan," jelasnya pada Kamis (1/09/2022).
Hak nantinya yang dipenuhi sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 sebesar 7 Juta 500 Ribu Rupiah.
"Ini bantuan dari Kemensos," sambungnya.
Berdasarkan hasil perhitungan rata rata perbulan penerimaan bantuan BPNT dari Sukatmi rata rata perbulan dinilai uang 110 ribu rupiah, karena pandemi covid menjadi 200 ribu rupiah.
Dipastikan Minggu depan hak-haknya aman terpenuhi dan kedepannya akan mendapatkan KPM BPNT.
"Kedepannya insya Allah akan menerima hak-hak nya sebagai KPM BPNT," tutupnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo