get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Kerawanan Pangan, Pemkab Tulungagung Berikan Bansos

Dinsos Tulungagung Gelar Mediasi dengan KPM yang Tak Terima BPNT selama 4 Tahun, Ini Hasilnya

Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:47 WIB
header img
Dinsos Tulungagung melakukan mediasi bersama KPM BPNT yang selama 4 tahun tidak menerima bantuan. (Foto : Afif Nasrul/iNews.id)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Dinas Sosial Tulungagung akhirnya melakukan mediasi bersama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT yakni Sukatmi warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung yang selama 4 tahun tidak menerima program Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat.

Dalam mediasi kali ini ada beberapa solusi melalui kesepakatan bersama antara pihak Sukatmi, Pihak Kelurahan Bago, RT, RW, Kecamatan Tulungagung, BNI, TKSK dan PKH.

Kepala Dinas Sosial Tulungagung Kabupaten Tulungagung Suyanto mengatakan dari hasil mediasi tersebut bahwa mencari solusi agar bantuan tersebut tersalurkan.

Masih Suyanto, pihak Sukatmi menuntut haknya agar dipenuhi selama 2-3 hari mendatang.

"Nah maka dari itu kita sepakat mencari solusi untuk memenuhi haknya Bu Sukatmi koordinasi melalui BNI dan pihak kecamatan," ujarnya, Selasa (30/08/2022).

Ditanya soal apakah hal dari Sukatmi dengan nomor NIK 671 itu dapat terpenuhi haknya, Suyanto masih mencari solusi untuk dilakukan koordinasi dengan pusat.

"Ya kita pelajari dulu dan kami akan koordinasi dengan BNI Pusat dan Kemensos," sanggahnya.

Berdasarkan kronologi laporan bahwa Sukatmi selama 4 tahun tidak menerima bantuan program BPNT.

Sementara Itu menurut Kepala Cabang BNI Tulungagung Lailatul Qodar mengatakan pihak BNI sebagai penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah. Jadi penyaluran itu berdasarkan data data dari Kemensos.

"Jadi Kemensos menyampaikan data A baru kita sampaikan," ujarnya.

Lailatul melanjutkan, sudah beberapa tahun BNI menangani bansos dan tidak ada masalah. Meski saat ini ada masalah maka pihak BNI akan berkoordinasi dengan Kemensos.

Ia berdalih bahwa bantuan tersebut agar sampai kepada penerima. Proses penyaluran bantuan dari BNI melalui Nomor Rekening bukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Semisal Saya masuk nomor 1, kadis Nomor 2, jadi gitu," ungkapnya.

BNI akan terus berusaha untuk mendapatkan haknya sesuai dengan penetapan. Ia juga memastikan dalam waktu dekat seluruh KPM (Sukatmi) akan dapat selesai dengan menerima haknya kembali.

"Ini masih koordinasi dengan pusat, semuanya akan menerima," tukasnya.

Sementara itu melalui sambungan telepon Sukatmi mengatakan ia belum menerima dari hasil audiensi tersebut yang kemudian ia meminta hak hak nya harus dikembalikan.

Ia juga menolak hasil perjanjian damai antara pihak dinsos dengan BNI. Ia meminta hak hanya harus dikembalikan.

"Ia bilang tidak perlu didampingi siapa siapa akan tetapi dicari solusinya," ucapnya.

Menurutnya apabila tidak ada solusi berupa ganti rugi, maka ia akan menempuh jalur hukum.

"ya jalur hukum mas," ucapnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut