TULUNGAGUNG, iNews.id - Satpol PP Tulungagung berencana menertibkan baliho yang disinyalir gambar pejabat publik. Kriteria penertiban baliho ini yang tidak sesuai aturan bahkan belum memiliki izin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Tulungagung melalui Kabid Perda dan Perundang -undangan Artista Nindya Putra mengatakan, penertiban baliho bergambar pejabat publik yang viral merupakan tanggung jawab dari Dinas Pendapatan Daerah. Hal ini dikarenakan baliho tersebut belum membayar pajak.
"Kalau hasil rapat tentang baliho bahwa baliho dengan gambar pejabat publik tidak menyalahi aturan undang undang pemilu," ujarnya, Senin (15/08/2022).
Masih Genot, (sapaan akrabnya) bahwa dalam gambar tersebut tidak menjelaskan saat kampanye, melainkan ucapan selamat.
Menurutnya tidak ada unsur pilkada di dalam baliho tersebut, akan tetapi dilihat dari peraturan daerah bahwa baliho tersebut belum membayar pajak.
"Pemasangan baliho tersebut belum membayar pajak, otomatis ilegal," paparnya.
Nantinya apabila Satpol PP sudah mendapatkan perintah dari Bapenda maka baliho tersebut akan dicopot.
Ia meminta kepada Bapenda harus mengirim surat secepatnya kepada wajib pajak untuk membayar baliho tersebut.
"Dalam waktu dekat, harus segera diurus wajib pajak," tegasnya.
Meski belum dilakukan kampanye pemasangan baleho harus sesuai aturan.
"Jadi di dalam perda sudah diatur dalam perbup," pungkasnya.
Dalam pembahasan kali ini dihadiri dari perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bapenda, KPU, Bawaslu, serta Bakesbangpol.
Editor : Mohammad Ali Ridlo