Logo Network
Network

Keliling Kampung, Polisi Trenggalek Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah Warga

iNewsTrenggalek
.
Kamis, 04 Agustus 2022 | 23:29 WIB
Keliling Kampung, Polisi Trenggalek Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah Warga
Petugas kepolisian saat memasang bendera merah putih di depan rumah warga (Foto : Dok Humas Polres Trenggalek)

Trenggalek, iNews.id - Petugas kepolisian di Trenggalek berkeliling ke pemukiman penduduk di Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Kamis, (4/8).

Kehadiran petugas dengan kendaraan dinas ini selain patroli juga untuk memastikan keamanan wilayah dan mengimbau warga untuk mengibarkan bendera merah putih dalam rangka menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. melalui Kapolsek Pogalan AKP Kaelani, S.Sos. yang kebetulan memimpin langsung kegiatan tersebut mengungkapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, masyarakat diimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.

“Iya betul. Patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat. Kita imbau untuk memasang bendera merah putih. Bagi yang memiliki umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain juga bisa dipasang. Biar Hari kemerdekaan nanti menjadi lebih meriah.” Ujar AKP Kaelani.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah bendera merah putih yang akan dibagikan kepada masyarakat sekaligus membantu pemasangannya.

Lanjut AKP Kaelani, para pahlawan telah mengorbankan harta dan jiwa untuk kemerdekaan Indonesia. Sebagai generasi bangsa sudah menjadi kewajiban untuk menghargai dan meneruskan perjuangan para pahlawan. Salah satunya adalah dengan mengibarkan bendera merah putih.

“Bentuk penghormatan kita terhadap jasa para pahlawan serta menumbuhkan rasa nasionalisme, patriotisme dan cinta tanah air. Jadi, kita harapkan secara keseluruhan masyarakat mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing sampai nanti tanggal 31 Agustus 2022.” Imbuhnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News

Bagikan Artikel Ini