Kades Kedungwaru Tersangka Korupsi Dana Desa Rp331 Juta Diserahkan ke Kejaksaan

Afif Nasrul
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Foto: Afif Nasrul)

TULUNGAGUNG, iNews.id – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kedungwaru, Tulungagung, berinisial MT (56), memasuki tahap II. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Senin (26/10/2026).

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

MT diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2024 yang seharusnya digunakan untuk pengadaan satu unit kendaraan roda empat. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp331 juta.

“Dana desa yang seharusnya untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Andi.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melengkapi administrasi untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses persidangan.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network