HAN 2026, RPA Indonesia Serukan Penguatan Peran Keluarga dan Penegakan Hukum demi Lindungi Anak

Anang Agus Faisal
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia, Jeannie Latumahina. (Foto: Ist)

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur kewajiban orang tua untuk mengasuh, mendidik, melindungi, serta menjamin tumbuh kembang anak. Karena itu, setiap bentuk penelantaran maupun pengabaian terhadap anak harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jeannie juga menyoroti masih adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua kandung maupun anggota keluarga sendiri. Menurutnya, kejahatan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap fungsi keluarga sebagai tempat paling aman bagi anak.

RPA Indonesia mendorong pemerintah untuk terus mengkaji pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, khususnya apabila pelakunya merupakan orang tua atau wali yang memiliki tanggung jawab melindungi anak.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani setiap laporan kekerasan terhadap anak secara cepat, profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Sebagai organisasi yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, RPA Indonesia berkomitmen terus memberikan edukasi, advokasi, pendampingan hukum, serta perlindungan bagi korban kekerasan. 

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network