Menanggapi aspirasi tersebut, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan pemerintah masih akan mendalami persoalan tersebut karena belum ada kesepakatan terkait legalitas lahan yang menjadi syarat pembangunan jaringan listrik.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menaati aturan hukum agar solusi dapat dicapai. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan TNI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum meneruskan persoalan tersebut ke pemerintah pusat.
Menurut Ahmad Baharudin, pemerintah daerah siap memfasilitasi pembangunan jalan dan jaringan listrik apabila nantinya warga bersedia direlokasi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
