Kejari Tulungagung Geledah BPKAD dan Disbudpar, Usut Dugaan Korupsi Aset Griyo Dalem Kanjengan

Afif Nasrul
Penyidik mengamankan berbagai dokumen penting. (Foto: Afif Nasrul)

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, nilai pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan mencapai sekitar Rp10 miliar. Selain itu terdapat biaya jasa notaris sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal senilai Rp57 juta.

Kejari Tulungagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Selain memeriksa para saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur guna mendalami proses pengadaan serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.

"Kami akan terus mendalami perkara ini sesuai alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan," imbuhnya. (*)



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network