Aliansi Mahasiswa Tulungagung Desak Kompensasi atas Kerugian Rp1,8 Miliar Dampak Listrik Padam

Afif Nasrul
Aliansi Mahasiswa Tulungagung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (24/6/2026). (Foto: Afif Nasrul)

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengoperasian dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Tak hanya itu, Aliansi Mahasiswa Tulungagung juga mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan kelistrikan agar memenuhi standar pelayanan publik serta mencegah kejadian serupa terulang.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk aktif mengawasi dan mengevaluasi kualitas pelayanan kelistrikan agar sesuai standar pelayanan publik," pungkasnya. (*)



Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network