Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Tulungagung, Samsul Huda, menjelaskan bahwa pengembalian aset merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi partai. Aset tersebut nantinya akan digunakan oleh pengurus baru di tingkat PAC.
Ia menambahkan, mekanisme kepengurusan telah diatur dalam AD/ART partai, termasuk kewajiban keterwakilan generasi muda atau Gen Z sebesar 30 persen dalam struktur kepengurusan.
“Seluruh aset partai akan digunakan oleh pengurus baru. Kami juga tetap mengakomodir mantan pengurus karena potensi mereka masih besar dalam kegiatan politik," ucapnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
