Dari hasil operasi, sebanyak 25 pengendara ditilang karena SIM mati, sementara 10 lainnya melakukan pelanggaran seperti spion tidak lengkap dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi. Untuk kendaraan yang menunggak PKB tidak dikenakan tilang, melainkan hanya diwajibkan membayar pajak.
Iptu Zainudin menambahkan, masih banyaknya pengendara dengan SIM kedaluwarsa diduga karena minimnya razia selama 2025, lantaran penindakan lebih mengandalkan sistem ETLE.
“Diharapkan dengan penindakan ini, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dapat meningkat," imbuhnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
