Pengguna Parkir TJU Ditarik Rp5.000, Dishub Tulungagung Tegaskan Itu Parkir Liar

Afif Nasrul
Parkir kendaraan roda dua di tepi jalan umum (TJU). (Afif Nasrul)

Ia menegaskan, dalam kebijakan parkir berlangganan, tidak boleh ada pungutan parkir TJU.

Dishub, kata Mahendra, akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban, mengingat penindakan pelanggaran Perda merupakan kewenangan Satpol PP. 

Sebelumnya, Dishub juga telah menyurati pemilik hotel, pertokoan, dan kafe agar menertibkan jukir liar di depan tempat usahanya.

“Kami akan lakukan langkah humanis terlebih dahulu melalui Satpol PP. Jika masih melanggar berulang kali, akan ditindak aparat penegak hukum karena termasuk pungutan liar,” tegasnya.

Dishub menegaskan akan terus mengingatkan para jukir agar tidak menarik tarif parkir, seiring penerapan penuh kebijakan parkir berlangganan di Tulungagung. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network