AKP Taufik membeberkan bahwa nomor polisi yang tertera di truk adalah AG 9462 UT, sedangkan nomor polisi resmi berdasarkan STNK adalah AG 9642 UT. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan sopir yang kabur.
Dari pemeriksaan lanjutan, truk tangki tersebut diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait penggunaan TNKB yang tidak sesuai peruntukannya.
“Itu bersifat pelanggaran. Diduga kuat pemilik kendaraan adalah warga Tulungagung,” tambahnya.
Sebagai informasi, truk tangki yang terguling tersebut membawa muatan solar dengan kapasitas sekitar 6.000 liter. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
