Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Tulungagung, Evi Purvitasari, menjelaskan beberapa poin penting dalam Perpres 46 Tahun 2025. Salah satunya adalah ketentuan bahwa pengadaan barang dan jasa dengan nilai hingga Rp400 juta kini dilakukan melalui e-purchasing.
“Barang atau jasa yang termasuk kategori e-katalog versi 6 harus dilakukan melalui e-purchasing. Jika belum tersedia, maka pengadaan dapat menggunakan metode lain seperti penunjukan langsung atau tender,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa saat ini tidak lagi menggunakan sistem manual, khususnya untuk nilai di atas Rp50 juta. Namun, implementasi e-purchasing di Kabupaten Tulungagung hingga saat ini baru mencapai sekitar 30 persen, karena banyak OPD masih melakukan pengadaan secara langsung. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait
