Kejari Tulungagung Tetapkan Kades Tanggung dan Bendahara Desa Tersangka Korupsi Dana Desa

Afif Nasrul
Kepala Desa Tanggung bersama bendaharanya usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Tulungagung dan selanjutnya dititipkan di Lapas Klas IIB Tulungagung. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menetapkan SU, Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, bersama bendaharanya JO sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran pendapatan desa (ADD), bantuan keuangan, hingga bagi hasil pajak yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa.

“Modusnya, keduanya bersekongkol menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi,” tegas Tri Sutrisno saat konferensi pers di Kantor Kejari Tulungagung, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, penyelidikan kasus ini mengungkap penyimpangan yang dilakukan selama kurun waktu 2017 hingga 2019. Kejari telah memeriksa sedikitnya 40 saksi, termasuk perangkat desa, pihak kecamatan, hingga masyarakat setempat.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network