Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo, menjelaskan bahwa keempat kades tersebut sempat tidak tercover perpanjangan pada 2024 lalu.
“Ini memang yang tidak tercover di perpanjangan 2024 kemarin. Mereka berhenti sejak 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024, sehingga sesuai SE Mendagri, harus dikukuhkan kembali. Berbeda dengan kades yang meninggal dunia atau terkena masalah hukum,” terangnya.
Hari Prastijo, yang akrab disapa Yoyok, menambahkan bahwa di Jawa Timur, pengukuhan kembali kades yang sempat purna ini hanya terjadi di empat kabupaten, yaitu Bondowoso, Gresik, Pamekasan dan Tulungagung. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait