Dia mengatakan antara pelaku dan korban ini merupakan pasangan kekasih sementara motif dari pembunuhan adalah asmara.
"Pelaku mengakui kejadian terjadi pada Sabtu dini hari kemudian korban baru ditemukan Senin. Pelaku memukul sebanyak 3 kali di area belakang leher dan area wajah, korban tak sadarkan diri dan jatuh ke lumpur,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SF kini diamankan di Mapolres Tuban. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait