Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung menerima undangan audiensi yang akan dilakukan di DPRD Tulungagung terkait dengan permasalahan retribusi parkir.
Undangan untuk audiensi ini sebagai tindak lanjut permintaan hearing yang dilakukan oleh LMP Tulungagung dengan Dishub dan Inspektorat Tulungagung yang tidak mencapai titik temu karena dua kepala OPD tidak hadir dalam hearing yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Tulungagung.
Menurut Ketua LMP Tulungagung dirinya menerima surat undangan dari DPRD Tulungagung untuk membahas tindak lanjut terkait dengan retribusi parkir. Surat ber Nomor: 400.14.6 /181/21.01/2025 isinya menindaklanjuti audensi dengan Laskar Merah Putih tanggal 16 Januari 2025, bahwasanya diperlukan penjadwalan ulang dikarenakan sesuatu hal dan akan dilaksanakan tanggal 23 Januari 2025.
"Kekecewaan kita pada hearing pertama karena dua kepala dinas yaitu Kadishub dan Kepala Inspektorat Tulungagung tidak hadir dan hanya diwakilkan, sehingga dijadwalkan ulang oleh DPRD Kabupaten Tulungagung untuk audiensi yang kedua," ujar Hendri, Senin (20/01/2025).
Hendri juga menginginkan bahwa dalam audiensi yang kedua ini seluruh hasil rapat dinotulensi oleh DPRD Tulungagung sebagai salah satu bentuk keseriusan Dishub dan Inspektorat Tulungagung terkait restribusi parkir Dishub Tulungagung.
"Kami nanti meminta agar semua hasil rapat dinotulensi dan ditandatangani bersama antara eksekutif, legislatif dan LMP sebagai rakyat yang meminta kejelasan dan transparansi terkait dengan restribusi parkir," Kata Hendri.
Dalam audiensi yang akan dilaksanakan di DPRD Kabupaten Tulungagung, Hendri ingin dua kepala dinas harus hadir dan menyampaikan penjelasan yang diminta oleh LMP Tulungagung. Karena ini menyangkut tentang kredibilitas lembaga, baik itu eksekutif dan LMP sendiri.
"Kita ingin transparansi dalam penggunaan tarif retribusi parkir, terkait dengan pengelolaan anggaran dan akuntabilitas yang harus transparan dilakukan oleh lembaga pemerintah, sedangkan kita sebagai salah satu kontrol sosial harus wajib tahu terkait hal itu jangan sampai ada penyelewengan terkait dengan tarif retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Tulungagung," Pungkas Hendri. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait